• (021) 298 67307
  • lppm@unimar.ac.id
  • Tangerang
Berita LPPPM
Penetapan Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana Internal TA 2023-2024

Penetapan Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana Internal TA 2023-2024

Kepada Yth.
Bapak / Ibu Dosen UNIMAR

Sehubungan dengan surat Ketua LPPM Nomor 051/LPPM/II.3/A/VII/2023 pada tanggal 3 Juli 2023 perihal Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Hibah Internal Tahun Anggaran 2023/2024. Jumlah proposal yang masuk ke LPPM hingga batas waktu yang ditentukan adalah sebanyak 46 proposal Penelitian dan 38 proposal Pengabdian kepada Masyarakat. Berdasarkankan hasil penilaian dan evaluasi proposal, berikut ini kami sampaikan daftar nama dan judul penelitian atau kegiatan
PkM yang ditetapkan sebagai Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dana Internal Tahun Anggaran 2023 (Lampiran 1 dan 2). Pada kesempatan ini kami sampaikan pula hal-hal berikut :
1. Penelitian
• Jangka waktu pelaksanaan penelitian 8 (delapan) bulan terhitung sejak penandatanganan kontrak (Lampiran 3).
• Pencairan dana hibah dilaksanakan melalui kontrak (perjanjian kerjasama) antara Ketua LPPM dengan Ketua Peneliti/Pelaksana. Penandatanganan kontrak akan dilaksanakan pada hari Rabu-Kamis, 15-16 November 2023 di Ruang LPPM, Pukul 13.00-16.00 WIB.
• Penyaluran dana dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dari rekening LPPM/Perguruan Tinggi ke penerima hibah. Pencairan dana 70% dilakukan setelah penandatangan kontrak dan 30% setelah Presentasi Laporan Kemajuan.
• Penelitian Multidisiplin selanjutnya disebut Penelitian Unggulan dan Monodisiplin disebut Penelitian Fundamental.
• Bagi usulan proposal Penelitian yang belum lolos T.A ini, kami persilakan untuk mendaftar kembali pada tahun T.A 2024/2025 atau mengikuti hibah eksternal.

2. Pengabdian kepada Masyarakat
• Waktu pelaksanaan pengabdian berdasarkan proposal yang diusulkan. Perubahan waktu kegiatan, wajib konfirmasi ke LPPM selambat-lambatnya 14 hari sebelum PkM dilaksanakan.
• Pencairan dana hibah dilaksanakan melalui kontrak (perjanjian kerjasama) antara ketua LPPM dan Ketua Pengabdian/Pelaksana
• Penyaluran dana dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dari rekening LPPM/Perguruan Tinggi ke penerima hibah. Pencairan dana 100% (dengan nilai maks. Rp.500.000,-) setelah mengirimkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan. Laporan dikumpulkan selambat-lambatnya 21 Hari kerja setelah kegiatan dilakukan.
• Bagi usulan proposal Pengabdian yang belom lolos, masih dapat mengajukan proposal kegiatan di T.A 2023/2024 sesuai dengan ketentuan persyaratan LPPM dengan memprioritaskan kegiatan Kerjasama mitra UNIMAR ataupun Promosi UNIMAR.

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Pengumuman Hibah Internal PPM T.A 2023.2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *